Tahun 2007, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Larangan Khitan / Sunat Perempuan oleh petugas kesehatan. Pelarangan itu bukan hanya selaras dengan ajaran Islam, tetapi juga kaidah kesehatan modern (dikutip dari Kompas.com dalam artikel dengan judul “Larangan Khitan Perempuan”).
Namun Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan “Fatwa Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan” dengan status Hukum Khitan Perempuan bahwa khitan, baik bagi laki – laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam serta khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksananya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
Himpunan Fatwa MUI pun mengatakan pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki – laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam dengan batasan atau cara khitan perempuan dilakukan cukup dengan menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar. (Ditetapkan di Jakarta, Tahun 2008)
Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah SAW. Bersabda : “Wahai wanita – wanita Anshor warnailah kuku kalian (dengan pacar dan sejenisnya) dan berkhifadlah (berkhitanlah) kalian, tetapi janganlah berlebihan.” (al-Syaukani dalam Nail al – Author).
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pelarangan khitan untuk anak perempuan telah dicabut, RS Juliana pun melayani  Jasa dan Tindakan Khitan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Klik Disini

    • 3 tahun ago (Edit)

    Assalam mualaikum dok.

    Saya mau tanya untuk khitan perempuan usia dewasa apakah bisa dok ? Biaya berapa dok ? Terima kasih sebelumnya.

Leave feedback about this

  • Rating